MENU TUTUP

Kejari Kuansing Tetapkan Dua Orang Pejabat BPKAD Kuansing  Tersangka Korupsi & Ditahan

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:39:44 WIB Dibaca : 1253 Kali
Kejari Kuansing Tetapkan Dua Orang Pejabat BPKAD Kuansing  Tersangka Korupsi & Ditahan Kejari Kuansing Tetapkan Dua Pejabat BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi & Ditahan, Jumat 10 Maret 2023

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Kejati Riau melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang  Heri Purwanto SH MH, menyampaikan ekspose Kejari Kuansing.  Penetapan Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing Tahun 2019. Dua tersangka ditetapkan  inisial H selaku pengguna anggaran  dan YM selaku Bendahara  BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (10/03/2023).

Kasi Penkum Bambang  Heri Purwanto SH MH, mengatakan, 

"Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan terhadap saksi H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi," ungkapnya. 

Dijelaskannya, setelah selesai dilakukan pemeriksaan. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (ekspose). Dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan markup. 

Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi  dan selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai tersangka dan YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi sebagai tersangka. Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Terhadap para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31  Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.  Maka terhadap tersangka H dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-161/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dan terhadap tersangka YM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-166/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Dalam Press Conference Perkara Penculikan Anak, Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diamankan Polsek Tenayan Raya

Diduga Bakar Lahan Miliknya Dengan Sengaja, P Situmorang Diamankan Ke Mapolres Siak

Kejari Inhu Laksanakan Tahap II Dan Penahanan Tersangka Yulianto, Perkara Tipikor Bawaslu Inhu

Konsumen Gugat Jasa Ekspedisi Hadianto (Winstar International Cargo) di PN Pelalawan

Hukuman Mantan Kadis CKTR Kuansing di Tambah Jadi 8 Tahun

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba di Langgam - Segati

Polres Siak Kembali Berhasil Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba di Kecamatan Tualang

PN Pekanbaru Gelar Sidang Kasus Pungli & Tipikor Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Dari Tim JPU Rohul

Hakim Memutus Perkara Hanya Satu Alat Bukti, Yaitu Bukti Surat Yang Diajukan Termohon

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

2

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

3

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

4

Heboh! Warga Desa Lubuk Sakat Temukan Bayi Sudah Tidak Bernyawa

5

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

6

Danramil Minas Ikuti Rapat Persiapan MTQ Ke-XIV Tingkat Kecamatan Sungai Mandau